Jumat, 30 September 2011

MK Mengabulkan Gugatan PNS


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan telah diubah dalam Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Permohonan ini diajukan oleh seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di Palembang, Iwan Kurniawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD dalam amar putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 29 September 2011.

Iwan sebelumnya pernah berperkara di Pengadilan TUN sebagai tergugat II. Intervensi dari pengadilan yang memutuskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) termasuk dalam kewenangan absolut PTUN berdasarkan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 109 ayat 3 UU tersebut telah merugikan pemohon karena sering diterapkan secara inkonsisten oleh hakim.
Selain itu tidak ada aturan mengenai putusan eksepsi kompetensi absolut, sehingga membuka kemungkinan putusan di atas dapat diputus bersamaan dengan putusan akhir.

Mahfud menjelaskan Pasal 1 Butir 3 dan  Pasal 77 UU di atas bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945. MK memutuskan bahwa Pasal 109 ayat (3) UU tersebut telah berubah dengan adanya Pasal 51 ayat (2) UU No. 51 Tahun 2009 yang berbunyi "Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diucapkan".

"Jika kedua pasal ini dipertahankan akan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Untuk menghindari ketidakpastian hukum, maka pasal 109 ayat (3) dinyatakan tidak berlaku," kata Mahfud.